Senin, 11 Maret 2013

Hukum

Hukum

Menurut hadis

Menurut koleksi otentik Islam Sunni, Rasulullah telah menyebutkan instrumen musik adalah haram.
"Dari Abu `Amir Abu Malik Al-Ashari, Rasulullah berkata, "Dari umatku akan ada beberapa orang menganggap melakukan perzinahan, memakai sutra, meminum minuman beralkohol, dan menggunakan instrumen musik, sebagai hal yang halal". [1]

Menurut kalangan intelektual

Banyak sarjana Muslim sepanjang sejarah Islam telah setuju bahwa semua jenis musik dan instrumennya adalah Haram. Sarjana-sarjana ini termasuk empat imam, Imam Abu Hanifa, Imam Malik, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad ibn Hanbal[2].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar